SeputarIlmu.Com – Dalam menjalin suatu hubungan secara internasional harus ada sebuah perjanjian untuk menjaga hubungan tersebut terjaga maka dari itu lahirlah sebuah perjanjian internasional. Pada kesempatan sebelumnya sudah membahas tentang hubungan internasional pada kesempatan kali ini membahas tentang perjanjian internasional, untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional ialah sebuah perjanjian atau suatu kesepakatan yang dibuat dengan berdasarkan suatu hukum internasional dengan beberapa pihak yang berupa negara atau sebuah hukum internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1. Oppen-heimer Lauterpact
Menurut Oppen-heimer Lauterpact menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah sebuah perjanjian antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara suatu pihak-pihak yang mengadakannya.
2. Konvensi Wina 1969
Dalam Konvensi Wina 1969 dijelaskan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih untuk mengadakan suatu akibat-akibat hukum tertentu. Yang artinya, perjanjian internasional untuk mengatur perjanjian antar negara sebagai subjek hukum internasional.
3. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
4. UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
UU No. 24 Tahun 2000 mendefinisikan bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di suatu bidang hukum publik.
5. Accademy of Sciences of USSR
Menurut Accademy of Sciences of USSR menyatakan bahwa perjanjian Internasional ialah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih dari negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau sebuah pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
6.G. Schwarzenberger
Menurut G. Schwarzenberger menyatakan bahwa perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan sebuah kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional bisa berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain sebuah lembaga-lembaga internasional, juga sebuah negara-negara.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
1. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
- Perjanjian Bilateral : yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional (negara, takhta suci, kelompok pembebasan, dan organisasi internasional). Contohnya : Pada Perjanjian bilateral di indonesia dan india di suatu bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, yang kedua perjanjian bilateral indonesia dan vietnam di suatu bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
- Perjanjian Multilateral : yakni suatu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak. Contoh : Pada Konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan akibat-akibat tertentu,
2. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifatnya atau Fungsinya
- Treaty Contract : yakni suatu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan suatu perjanjian. Contohnya perjanjian treaty contract
- Law Making Treaty : yaitu suatu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau suatu kaidah hukum internasional. Contohnya : pada Konvensi Jenewa 1949 tentang suatu perlindungan bagi korban perang, konvensi wina (1961) tentang suatu hubungan diplomatik, konvensi tentang sebuah hukum laut tahun 1958.
3. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
- Politik : yakni suatu Perjanjian internasional dalam segi politik yaitu suatu perjanjian yang mengenai politik. Contohnya : Pada Pakta pertahanan dan perdamaian seperti NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Ekonomi : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi ekonomi yakni suatu perjanjian mengenai ekonomi. Contohnya : Pada Bantuan perekonomian dan perdagangan
- Hukum : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi hukum yaitu suatu perjanjian yang mengenai hukum. Contohnya : Status kewarganegaraan
- Kesehatan : ialah suatu Perjanjian internasional dalam segi kesehatan yaitu perjanjian yang mengenai kesehatan. Contohnya : Karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.
4. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
- Perjanjian Bersifat Penting : Jenis perjanjian yang satu ini ialah suatu perjanjian yang bersifat penting yakni seperti perjanjian yang dibuat dengan melalui suatu proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian Bersifat Sederhana : Jenis perjanjian yang satu ini yaitu suatu perjanjian yang bersifat sederhana ialah suatu perjanjian yang dibuat dengan melalui dua tahap yaitu : perundingan dan penandatanganan.
5. Macam-Macam Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antar banyak Negara, Jenis perjanjian yang satu ini ialah suatu perjanjian yang merupakan sumber subjek hukum internasional.
- Perjanjian antar negara dan subjek hukum lainnya. Contohnya : organisasi internasional tahta suci (vatikan) dengan organisasi MEE.
- Perjanjian antar sesama subjek, Jenis perjanjian yang satu ini yakni hukum internasional selain dari negara yaitu perjanjian yang dilakukan antar organisasi-organisasi internasional lainnya. Contohnya : ASIAN dan MEE
Tahap Perjanjian Internasional
Dalam membuat suatu perjanjian internasional, negara yang menjalin sebuah kerjasama harus melewati suatu tahapan-tahapan tertentu yaitu sebagai berikut :
1. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi ialah suatu hal pertama yang harus dilakukan. Istilah umumnya seperti musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui oleh bersama.
Dalam melakukan suatu perundingan masing-masing negara bisa mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan sebuah surat kuasa penuh. Jika sudah ada suatu kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses yang selanjutnya.
2. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukannya sebuah perundingan akan ada suatu proses penandatanganan. Biasanya pada proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau sebuah kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam suatu perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil suatu kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai dengan 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Namun jika perjanjian belum bisa diterapkan jikapun belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.
3. Pengesahan (Ratification)
Dalam Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku yaitu dalam pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi dalam perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Pengesahan Oleh badan Eksekutif. suatu Sistem ini biasa dilakukan oleh suatu pemerintahan raja-raja absolut atau otoriter.
- Pengesahan oleh Badan Legislatif. Pada Sistem ini jarang digunakan.
- Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Suatu Sistem ini adalah yang paling banyak digunakan dikarenakan badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam suatu proses ratifikasi suatu perjanjian.
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut M. Burhan Tsani menyatakan bahwa perjanjian multilateral akan memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Fungsi perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
- Sebuah negara akan memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
- Perjanjian tersebut akan menjadi sebuah sumber hukum internasional
- Sebagai sarana untuk mengembangkan sebuah kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
- Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara
Dalam menjalin suatu hubungan antar negara ke negara yang lainnya, akan menjalankan tahap suatu perjanjian dalam menjalin hubungan internasional agar mencapai ketertiban dalam menjalin perjanjian internasional.
Itulah ulasan tentang Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- √ Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Pola, Sarana & Manfaatnya Lengkap
- √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap
- √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri, Prinsip & Contohnya Lengkap
- √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap
- √ Keadilan : Pengertian, Macam & Contohnya Terlengkap.