Hukum Internasional

√ Hukum Internasional :Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap

SeputarIlmu.Com – Hukum??? mendengar kata hukum Sudah biasa didengar, dari zaman ke zaman hukum sudah ada. Disetiap negara pasti memiliki hukum nya masing-masing, baik itu hukum internasional, hukum agama, hukum negara, ataupun hukum yang ada didalam kehidupan. Tapi tidak banyak yang mengerti atau memahami tentang hukum. seperti hukum internasional, disini akan mengulas tentang apa itu hukum internasional. simak baik-baik tentang pengertian, macam-macam, asas-asas, dan contoh hukum internasional secara seksama.

√ Hukum Internasional :Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap


Sejarah Hukum Internasional

Sejarah hukum internasional sudah ada sejak lama saat ribuan tahun yang lalu. Di negara kota yang terletak di Mesopotamia saksi bisu perjanjian diatas batu antara pimpinan lagash dan pimpinan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Selanjut nya sekitar 1000 tahun setelah itu, selain itu dibuat juga perjanjian persaudaraan dan perdamaian yaitu anatara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.


Pengertian Hukum Internasional

merupakan segala peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur semua kegiatan masyarakat yang ada di sebuah negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak semua kegiatan manusia bisa diatur dengan memakai hukum internasional. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya dan tradisi dari negara masing-masing..

Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya dapat diterapkan di tempat yang bersifat umum dan dari sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut hukum internasional tersebut. Hukum internasional harus bisa mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa dan bernegara.


Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum internasional memiliki 2 macam hukum, hukum internasional dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Hukum Perdata Internasional

Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara sama warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga disebut hukum antar bangsa.


2. Hukum Publik Internasional

Hukum internasional adalah yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional juga disebut Hukum antar negara.

Baca Juga : Hukum Bisnis


Asas-Asas Hukum Internasional

Hukum Internasional juga memiliki Asas-asas yang berlaku di dalam hukum internasional, diantaranya :

1. Asas Teritorial

Asas ini mengungkapkan bahwa negara menyiapkan hukum untuk semua orang dan juga semua barang yang berada disebuah tempat negara tersebut.


2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan ini mengungkapkan asas kebangsaan adalah sebuah hukum negara tetap berlaku bagi seorang warga negara meskipun dia berada di sebuah negara lain. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial.


3. Asas Kepentingan Umum

Asas menyatakan asas kepentingan umum adalah bahwa hukum negara tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri sama semua keadaan ataupun kejadian yang menyangkut kepentingan umum.

Baca Juga : Hukum Tata Negara


Contoh Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Regional

Merupakan Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.


2. Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional khusus merupakan Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.


Itulah Penjelasan tentang Hukum Internasional semoga bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */