SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai PPKI. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai PPKI? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.
Pengertian PPKI
PPKI adalah salah satu organisasi bentukan dari pemerintahan Jepang yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 1945 yang bertugas untuk bisa menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah ketatanegaraan dan juga untuk dapat menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada Indonesia.
PPKI ini beranggotakan 21 orang, dengan ketuanya yaitu Soekarno dan wakilnya adalah Moh. Hatta. Untuk penasehatnya juga ditunjuklah Mr. Ahmad Subardjo.
Kemudian tanpa sepengetahuan negara Jepang, PPKI menambahkan 6 anggotanya lagi yakni Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo.
Organisasi ini juga dibentuk dengan tujuan untuk dapat menarik simpati berbagai golongan yang ada di Indonesia, supaya mereka mau membantu Jepang dalam perang pasifik, yang dimana kedudukan Jepang saat ini semakin terdesak.
Tak hanya itu, Jepang juga berjanji untuk dapat memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan melalui Perjanjian Kyoto.
PPKI ini merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau juga dalam bahasa Jepang disebut juga dengan Dokuritsu Zyunbi Inkai. Organisasi ini merupakan salah satu bentuk organisasi yang bertugas untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.
Sebelum panitia ini dibentuk, pada sebelumnya juga sudah berdiri BPUPKI tapi karena mungkin dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan.
Sejarah PPKI
Pada tanggal 6 Agustus 1945, AS menjatuhkan bom atom pertama di negara Hiroshima, yang sedikitnya menewaskan 78.000 orang. Penjatuhan bom atom ini menunjukan pada tahap akhir dari perang Pasifik.
Jepang kemudian pada tanggal 7 Agustus 1945 membentuk suatu badan baru untuk dapat mengkukuhkan persiapan Indonesia di Jakarta, badan tersebut dikenal juga sebagai Dotkuritsu Zunbi Inkai atau yang disebut juga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Anggota PPKI ini terdiri dari 21 Orang yang terdiri dari 12 orang Jawa, 3 irang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, dan 1 orang dari Maluku, serta 1 orang dari golongan Tionghua.
Kemudian anggota ini ditambah sekitar 6 orang dari suatu golongan pergerakan nasional tanpa sepengetahuan Jepang. Izin pembentukan badan ini juga telah diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 bapak Soekarno, Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat juga diundang ke Dalat, kira-kira sekitar 300 km sebelah utara Saigon, tempat dimana kedudukan Jenderal Terauchi, panglima seluruh angkatan perang Jepang yang berada di Asia Tenggara.
Tujuan pemanggilan dari ketiga tokoh tersebut yaitu untuk dapat melantik secara simbolis Ir. Soekarno sebagai ketua dari PPKI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya.
Acara pelantikan ini juga akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 1945 ketika dimana mereka sudah tiba di Dalat, yang akan didahului pidato singkat panglima Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah Jepang di Tokyo akan memutuskan dan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Lembaga ini juga beranggotakan para tokoh-tokoh Pergerakan Nasional yang juga berasal dari Jawa dan luar Jawa. Setelah PPKI menyelesaikan tugasnya, yakni untuk dapat menyiapkan sebuah konsep pembukaan UUD 1945 dan juga batang tubuh UUD 1945.
Kemudian membubarkan diri dan juga akan mengusulkan dibentuknya organisasi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang akan bertugas dalam melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan juga akan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu negara.
Keesokan harinya Soekarno, Hatta, dan Radjiman kembali ke kota Jakarta, tetapi sebelumnya singgah dahulu di Singapura 1 malam. Sesampainya mereka di Jakarta juga sudah disambut oleh rakyat. Saat itu Soekarno mengucapkan pidato singkat sebagai berikut:
“Jika beberapa waktu yang lalu saya sudah mengatakan bahwa akan merdeka sebelum tanaman jagung berbuah, sekarang saya akan katakan lagi kepada kamu bahwa Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga.”
Dengan demikian resmilah pembentukan organisasi PPKI dan sudah bisa juga bekerja sejak tanggal 12 Agustus 1945. Mengenai anggotanya, yang terdiri atas 21 orang yang merupakan para wakil-wakil dari seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air indonesia, yakni diantaranya 12 dari Jawa, 3 dari Sumatera, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, dan 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari Maluku, atau juga 1 dari masyarakat Cina.
Piagam Jakarta
Piagam Jakarta ini merupakan sebuah hasil putusan tentang dasar negara Indonesia yang telah dirumuskan oleh sebuah Panitia Sembilan dan telah mendapatkan persetujuan pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam serta kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan ini sendiri merupakan sebuah panitia kecil bentukan dari BPUPKI.
Di dalam piagam jakarta tersebut terdapat lima rumusan atau asas yang kelak akan menjadi lima sila dari Pancasila, berikut merupakan isi dari piagam jakarta diantaranya :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Di saat pada penyusunan UUD dalam sidang BPUPKI yang kedua, Piagam Jakarta ini dijadikan Muqaddimah atau preambule dalam UUD. Pada saat pengesahan UUD juga berlangsung tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Istilah dari Muqaddimah diubah menjadi suatu Pembukaan UUD yang dimana setelah bulir pertama juga diganti menjadi kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan tersebut dilakukan atas suatu gagasan Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah melakukan konsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan juga Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ini juga ditulis dalam ejaan Republik dan telah ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, dan H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, serta Muhammad Yamin.
Peristiwa Rengasdengklok
Pada awalnya PPKI ini berencana akan mengadakan sidang pada tanggal 16 Agutus 1945, namun sayangnya tidak bisa dilaksanakan karena terjadinya sebuah peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan menyerahnya negara Jepang pada sekutu, pada tanggal 15 Agustus 1945. Golongan muda pun akhirnya mendesak organisasi PPKI supaya segera menyiapkan kemerdekaan.
Golongan muda ini juga terdiri dari Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, dan beberapa kawan yang mendesak Ir.Soekarno, untuk dapat segera mengumandangkan proklamasi.
Sayangnya golongan tua pun menolak hal tersebut, karena mereka mempunyai alasan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan dengan sangat matang.
Peristiwa Rengasdengklok merupakan suatu peristiwa penculikan yang saat itu dilakukan oleh para golongan muda. Khususnya yang dilakukan oleh Adam Malik dan Chairul Saleh pada Ir.Soekarno dan Moch.Hatta.
Pada pukul 04.30. WIB subuh, Ir.Soekarno dan Moch.Hatta dibawa ke Rengasdengklok Karawang untuk didesak supaya segera menyelenggarakan suatu proklamasi kemerdekaan Indonesia. Mereka juga mendesak agar tercapai sebuah kesepakatan antara para golongan tua dengan golongan muda, tentang waktu pelaksanaan proklamasi.
Pembacaan proklamasi ini juga dilakukan oleh Ir.Soekarno, dan Moch.Hatta yang semula akan dilaksanakan pada hari Kamis di Rengasdengklok tepatnya di rumah Djiaw Kie Song.
Kemudian Kunto dan Achmad Subarjo yang tidak sama sekali mendapat kabar apapun dari Jakarta, memutuskan untuk pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Ir.Soekarno dan Moch.Hatta. Untuk kemudian berangkat kembali ke Jakarta membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Yang lokasinya ada di Jl.Pegangsaan Timur No 56. Pada tanggal 16 Agustus 1945 pada tengah malam, rombongan itupun sampai di Jakarta. Teks proklamasi ini diketik oleh Sayuti Melik, dengan menggunakan mesin ketik yang diambil dari sebuah kantor Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (laut) Dr.Herman Kandeler.
Keesokan harinya, tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan mengenai Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Anggota PPKI
Anggota Awal
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
- R. P. Soeroso (anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
- Otto Iskandardinata (anggota)
- Abdoel Kadir (anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
- Pangeran Poerbojo (anggota)
- Dr. Mohammad Amir (anggota)
- Mr. Abdul Maghfar (anggota)
- Teuku Mohammad Hasan
- Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
- Andi Pangerang (anggota)
- A.A. Hamidhan (anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Anggota Tambahan
- Achmad Soebardjo (Penasihat)
- Sajoeti Melik (anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
- Kasman Singodimedjo (anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Tugas PPKI
- Mengesahkan sebuah Undang Undang Dasar.
- Memilih dan juga Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drz.M.Hatta sebagai wakil Presiden.
- Membentuk Komite Nasional untuk dapat membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
Tujuan PPKI
- Meneruskan perjuangan dan tugas dari BPUPKI.
- Mengesahkan sebuah Rancangan UUD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh BPUPKI.
- Membuat struktur ketatanegaraan Indonesia.
- Menentukan cara guna memutuskan pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sidang – Sidang PPKI
Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan keputusan yaitu sebagai berikut ini :
- Mengesahkan suatu rancangan UUD sebagai UUD Negara RI.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan juga Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Untuk sementara waktu Presiden ini dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
Sidang II PPKI tanggal 19 Agustus 1945, menghasilkan keputusan yakni sebagai berikut ini:
- Menetapkan wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk masing-masing gubernurnya.
- Menetapkan dua belas departemen beserta masing-masing menterinya.
- Mengusulkan dibentuknya suatu tentara kebangsaan.
- Pembentukan suatu komite nasional disetiap provinsi.
Sidang III PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yaitu sebagai berikut ini :
- Dibentuknya suatu Komite Nasional.
- Dibentuknya suatu Partai Nasional Indonesia.
- Dibentuknya tentara kebangsaan Indonesia.
Tanggal 22 Agustus 1945 organisasi PPKI sudah menyelesaikan tugasnya, tetapi PPKI baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan para anggota Komite Nasional Indonesia.
Persamaan antara BPUPKI dan PPKI
- Sama-sama menjadi organisasi bentukan Jepang.
- Dibentuk ketika kondisi negara Jepang sedang lemah atau terpuruk.
- Dibentuk dalam maksud untuk dapat mewujudkan keinginan dari janji Koiso untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
- Hanya untuk bisa menarik simpati rakyat.
Pembubaran PPKI
Setelah sidang Ke-3 PPKI, hampir semua komponen pemerintahan ini terbentuk. Selebihnya tinggal menjalankan saja apa yang sudah dibentuk dan disepakati bersama. Dengan demikian, organisasi PPKI sesuai namanya, sebuah badan yang berfungsi dalam mempersiapkan persiapan kemerdekaan dari berbagai segi, sudah selesai tugasnya.
Unsur-unsur yang dibutuhkan dari berdirinya negara ini juga sudah lengkap. Pemerintahan tinggal dijalankan saja. PPKI juga resmi dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan dilantiknya suatu Komite Nasional Indonesia Pusat dan Propinsi.
Secara jelas alasan dibubarkannya PPKI, antara lain sebagai berikut :
1. Tugas Selesai
PPKI adalah sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jadi, jika melihat singkatan tersebut bentuk organisasi ini sudah tidak diperlukan lagi ketika Indonesia telah merdeka. Namun, memang Indonesia sudah merdeka tetapi belum ada dengan persiapan matang.
Adapun unsur – unsur terbentuknya negara yang sudah terpenuhi oleh karena tugas PPKI, diantaranya sebagai berikut :
- Unsur Konstitusi
Indonesia sudah merdeka tetapi belum memiliki konstitusi yang sah. Melalui sidang PPKI yang pertama ini, UUD 1945 disahkan sebagai sebuah konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara.
Melalui konstitusi ini arah dan tujuan negara Indonesia menjadi lebih jelas. Ini sekaligus menjadi sebuah pedoman tujuan pembangunan nasional.
Konstitusi atau UUD ini sekaligus juga memperlihatkan ciri-ciri negara demokrasi yang dianut dengan suatu hubungan luar negeri yang akan dilaksanakan.
- Unsur Wilayah
Unsur wilayah yang pertama kali juga disepakati adalah semua daerah yang bekas jajahan Belanda kecuali Papua yang akan dibicarakan kemudian. Jadi, semua rakyat yang berada di wilayah tersebut adalah para rakyat sekaligus warga negara Indonesia.
Pembagian wilayah ini juga menjadi provinsi juga akan memudahkan suatu hubungan pemerintah pusat dan daerah kelak. Wilayah udara, laut, dan darat akan juga diselesaikan kemudian mengiringi kestabilan pemerintahan Indonesia.
- Unsur Pemerintahan
Ada konstitusi, ada juga wilayah, maka negara yang dibentuk harus mempunyai sebuah pemerintahan. Pemerintahan ini juga yang akan menjalankan berbagai kebijakan di berbagai bidang ideologi, politik, sosial, budaya, dan keamanan. Pemerintahlah yang akan membawa suatu negara menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
- Unsur Pengakuan
Negara yang sudah merdeka, harus diakui oleh negara lain. Contoh Pengakuan de facto dan de jure juga sangat penting. Ini menentukan suatu politik luar negeri Indonesia.
Dengan terpenuhinya berbagai unsur terbentuknya suatu negara di atas, maka negara lain diharapkan akan mengakui keberadaan negara Indonesia. Negara Mesir yaitu menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure.
2. Pemerintah Menjalankan Fungsi
Setelah dibubarkannya organisasi PPKI diharapkan semua yang telah disepakati seputar pemerintahan diberi kesempatan untuk dapat menjalankan fungsinya.
Tugas dan wewenang pemerintah dan suatu lembaga negara lain tidak saling tumpang tindih. Kewenangan yang saling tumpang tindih ini dapat menimbulkan kericuhan dan ketidakstabilan politik. Suasana tersebut akan menyebabkan suatu tujuan pembangunan nasional terhambat.
3. Rangkap Anggota
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini berlangsung sangat cepat. Kemudian dibentuknya segala hal yang berkaitan negara juga dapat dipenuhi secepat mungkin.
Ini dilakukan agar pengakuan pada negara lain atas kemerdekaan tersebut segera diperoleh. Pengakuan kemerdekaan juga akan membuat Belanda dan sekutu tidak dapat datang kembali untuk bisa menjajah Indonesia.
Jabatan atau keanggotaan yang rangkap juga dapat menimbulkan kewenangan dan kekuasaan tidak terbatas. Kewenangan tidak terbatas juga dapat menimbulkan penyalahgunaan atau penyelewengan.
Meskipun diyakini, bahwa semua tokoh bangsa tulus untuk dapat memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan, tetapi penyalahgunaan tetap dapat terjadi. Baik karena khilaf atau karena sebuah paksaan dari pihak tertentu.
4. Menghindari Kesan Campur Tangan Negara Lain
Seperti telah diketahui bersama bahwa organisasi PPKI dibentuk oleh Jepang. Untuk dapat menghindari eksan masih adanya keberadaan Jepang di Indonesia, maka organisasi PPKI harus dibubarkan juga.
Satu hal yang pasti bahwa suatu perjuangan mencapai kemerdekaan, detik-detik menjelang kemerdekaan, sampai awal kemerdekaan juga murni dilakukan Bangsa Indonesia. Membubarkan PPKI adalah suatu langkah efektif untuk dapat menghindari kesan bahwa kemerdekaan adalah hadiah dari Jepang.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai PPKI : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Tugas, Anggota & Hasil Sidang 1, 2, 3 & Pembubarannya Lengkap Semoga bermanfaat dan bisa menambbaha ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :