Surat Kuasa

SeputarIlmu.Com – Pernahkah anda mendengar mengenai suatu surat kuasa? Jika belum, anda perlu menyimak ulasan ini mengenai surat kuasa pada postingan kami berikut ini. Karena mungkin saja suatu saat anda sangat membutuhkan surat menyurat untuk mengurus berbagai keperluan seperti pengurusan BPKB, pengambilan uang, pengambilan STNK hingga perihal jual beli tanah.

Maka, surat ini juga sangat diperlukan. Banyak sekali kemungkinan, dimana anda akan sangat membutuhkan surat seperti ini. Jadi, tidak ada salahnya anda menyimak ulasan di bawah ini.


Pengertian Surat Kuasa

Surat Kuasa adalah suatu surat yang isinya menjelaskan tentang pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan karena si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri suatu pekerjaan atau tugas.

Surat kuasa dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni surat kuasa formal dan surat kuasa non-formal. Surat kuasa formal umumnya juga digunakan untuk hal-hal yang bersifat formal, sedangkan surat kuasa non-formal digunakan pada hal-hal yang sifatnya pribadi atau tidak resmi.


Fungsi dan Manfaat Surat Kuasa

Sesuai dengan pengertian surat kuasa yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi dan manfaat surat kuasa ini ialah sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Dengan kata lain, pihak penerima kuasa juga merupakan wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.


Penggolongan Surat Kuasa

Terdapat 2 penggolongan surat kuasa yaitu antara lain :

  • Surat Kuasa Formal
  • Surat Kuasa Non Formal

Bagian-Bagian Surat Kuasa

Adapun bagian-bagian atau struktur surat kuasa diantaranya ialah :

  • Kepala surat
  • Nomor surat
  • Pemberi kuasa
  • Identitas pemberi kuasa
  • Penerima kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Waktu pemberian kuasa
  • Tanda tangan penerima dan pemberi kuasa

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Dalam pembuatan surat kuasa, di dalamnya harus terdapat beberapa unsur surat kuasa. Berikut ini adalah unsur-unsur surat kuasa yang harus dicantumkan dengan jelas.

Unsur surat kuasa yang diperlukan organisasi luar meliputi :

  • Data pribadi pihak pemberi kuasa
  • Data pribadi pihak yang diberi kuasa
  • Bentuk wewenang atau kuasa yang diberikan serta batas-batasnya

 Sedangkan rincian data pribadi, baik pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa meliputi yaitu :

  • Untuk surat kuasa dinas yaitu nama, NIP/ NRP, pangkat/ golongan, jabatan.
  • Surat kuasa pribadi yaitu nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat.

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika memberikan surat kuasa kepada pihak lain diantaranya :

  • Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat secara jasmani dan rohani.
  • Pihak penerima kuasa juga harus orang yang bisa dipercaya.
  • Surat kuasa ini dimana penerima kuasanya lebih dari satu orang tidak perlu diberi nomor surat.
  • Surat kuasa pengambilan gaji tidak perlu diberi suatu materai.

Ciri-Ciri Surat Kuasa

Surat kuasa ini memiliki beberapa ciri atau karakteristik yang khas.

Berikut ini adalah ciri-ciri surat kuasa diantaranya :

  • Surat kuasa dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan juga mudah dipahami.
  • Surat kuasa berisi pernyataan pada pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada orang lain untuk mengurus suatu hal.
  • Bahasa dan kata-kata yang digunakan dalam surat kuasa juga dibuat dengan singkat, padat, dan jelas, sesuai peruntukannya.

Jenis-Jenis dan Contoh Surat Kuasa

Ada beberapa macam surat kuasa yang umum bisanya digunakan berdasarkan tujuannya. Di bawah ini adalah beberapa jenis surat kuasa yang dimaksud diantaranya :

1. Surat Kuasa Perseorangan

Pengertian surat kuasa perseorangan adalah suatu surat kuasa yang dibuat oleh seseorang (pemberi kuasa) dan diberikan kepada orang lain sebagai penerima kuasa untuk dapat melakukan suatu hal yang berhubungan dengan kepentingan si pemberi kuasa.

Contoh Surat Kuasa Perseorangan

  • Surat kuasa pada pengambilan barang.
  • Surat kuasa pada pengambilan gaji pensiun.
  • Surat kuasa pada pengambilan dokumen kependudukan, dan lain-lain.

2. Surat Kuasa Kedinasan

Pengertian surat kuasa kedinasan adalah suatu surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan kepada seorang pegawainya (pejabat tertentu) untuk dapat melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan instansi atau perusahaan tersebut.

Contoh Surat Kuasa Kedinasan

  • Surat dinas pada workshop sosial media di sekolah.
  • Surat dinas ke luar kota di suatu perusahaan swasta.
  • Surat dinas untuk pemberitahuan cuti bersama, dan sebagainya.

3. Surat Kuasa Istimewa

Pengertian surat kuasa istimewa adalah suatu surat kuasa yang diberikan kepada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa. Misalnya pada seseorang yang memberikan kuasa kepada pengacaranya dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pengadilan.

Contoh Surat Kuasa Istimewa


Demikianlah penjelasan singkat mengenai √ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Unsur, Bagian, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan lebih luas serta ilmu pengetahuan untuk para pembaca. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */