SeputarIlmu.Com –Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Advokat.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Advokat? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.
Pengertian Advokat
Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk dapat memberikan suatu jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang-undang.
UU Advokat dapat dinyatakan bahwa advokat adalah sebagai penegak hukum yang memilikikedudukan setara dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa, dan juga polisi.
Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, peran danfungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain.
Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
Advokat merupakan suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.
Ia disebut mulia karena ia juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi hukum dan hak asasi manusia dan yang dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Kata advokat, secara etimologis ini berasal dari bahasa latin “advocare”, yang berarti “to defend, to call to one,s aid to vouch or warrant.”
Sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu “advokate” berarti “to speak in favbour of or depend by argument, to support,indicate,or recommanded publicy.”
Secara terminologis, juga terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah dan sudah ada sejak masa kolonial hingga sekarang.
Menurut RUU KUHAP pengertian advokat juga ialah seorang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.
Pengertian Advokat Menurut Para Ahli
1. Kamus Hukum
Advokat ini diartikan sebagai seorang pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya dapat mengajukan dan membela perkara di dalam atau juga di luar sidang pengadilan.
2. UU Advokat Indonesia Pasal 1 Ayat 1
Advokat ialah salah seorang yang berprofesi untuk dapat memberi sebuah jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.
3. Balck’s Law Dictionary
Advokat ialah seseorang yang dapat membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang dapat memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka para pengadilan atau sidang, seorang konsultan.
4. Luhut M.P
Kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang telah resmi diangkat untuk dapat menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar mester in de rechten (Mr).
Kata advocates (latin) yang mengandung arti seorang ahli hukum yang dapat memberikan pertolongn atau bantuan dalam soal-soal hukum.
5. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Advokat merupakan seorang pengacara atau ahli hukum yang berwenang untuk bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan.
6. Subekti
Advokat yaitu seorang pembela dan juga penasehat.
Tugas dan Tanggung Jawab Advokat
- Mewawancarai seorang klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli.
- Meneliti dan dapat mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan.
- Menulis sebuah dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata.
- Penghubung dengan suatu profesional lain seperti pengacara.
- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum yang tertentu.
- Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan.
- Mempertanyakan seorang saksi.
- Melakukan negosiasi.
Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Advokat
- Lulusan dari fakultas Hukum atau Pasca Sarjana hukum.
- Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan juga keterampilan komunikasi tertulis atau lisan.
- Kepemilikan suatu integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan.
- Kepercayaan diri, motivasi dan juga ketahanan.
- Kesadaran pada hukum dan komersial.
- Manajemen yang sangat baik.
- Keterampilan pada suatu akademik dan penelitian yang sangat baik.
Syarat Menjadi Advokat Indonesia
- Warga negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau juga pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya sekitar 25 (dua puluh lima) tahun.
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Lulus ujian yang sudah diadakan oleh Organisasi Advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan terus menerus pada kantor Advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan juga mempunyai suatu integritas yang tinggi.
Syarat Pengangkatan Advokat
- Yang juga dapat diangkat sebagai Advokat yaitu suatu sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan yang khusus profesi Advokat yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
- Pengangkatan Advokat juga dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Salinan pada sebuah surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Sumpah atau Janji Advokat
- Demi Allah saya bersumpah atau juga saya berjanji : Bahwa saya akan memegang teguh dan akan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Bahwa saya untuk dapat memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
- Bahwa saya dalam melaksanakan sebuah tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab yang berdasarkan hukum dan keadilan.
- Bahwa saya dalam melaksanakan suatu tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau tidak akan menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya supaya memenangkan atau juga menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani.
- Bahwa saya juga akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan sebuah kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.
- Bahwa saya tidak akan menolak untuk dapat melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya juga merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Peranan Advokat
- Peranan yang sangat ideal (ideal role).
- Peranan yang juga seharusnya (expected role).
- Peranan yang dapat dianggap oleh diri sendiri (perceived role).
- Peranan yang sebenarnya dapat dilakukan (actual role).
Fungsi Advokat
- Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
- Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
- Melaksanakan sebuah kode etik advokat.
- Memberikan suatu nasehat hukum; (legal advice).
- Memberikan sebuah konsultasi hukum (legal consultation).
- Memberikan suatu pendapat hukum (legal opinion).
- Menyusun suatu kontrak-kontrak (legal drfting).
- Memberikan suatu informasi hukum (legal information).
- Membela suatu kepentingan para klien (litigation).
- Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).
- Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid).
Nilai – Nilai Moral Advokat
- Nila – Nilai Kemanusiaan (Humanity)
Dalam arti penghormatan pada sebuah martabat kemanusiaan.
- Nilai – Nilai Keadilan (Justice)
Dalam arti dorongan untuk dapat selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
- Nilai Kepatuhan atau Kewajaran (Reasonableness)
Dalam arti bahwa upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat.
- Nilai Kejujuran (Honesty)
Dalam arti adanya dorongan kuat untuk dapat memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang. Kesadaran untuk selalu menghormati dan juga menjaga integritas dankehormatan profesinya.
- Nilai Pelayanan Kepentingan Public (To Serve Public Interest)
Dalam arti bahwa di dalam sebuah pengembangan profesi hukum telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi langsung dari di pegang teguhnya nilai-nilaikeadilan, kejujuran, dan juga kredibilitas profesinya.
Kode Etik Advokat
1. Kode Etik Advokat Terhadap Klien
- Advokat dalam berbagai perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
- Advokat tidak dibenarkan untuk menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditangani akan menang.
- Dalam menentukan besarnya sebuah honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
- Advokat tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
- Advokat dalam mengurus perkara yang cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang.
- Advokat juga harus menolak mengurus perkara yang menurut suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang sebuah rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap akan menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan para klien itu.
- Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi para klien yang bersangkutan, dengan tidak dapat mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a).
- Advokat juga akan mengurus suatu kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak-pihak yang bersangkutan.
- Hak retensi advokat terhadap para klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan suatu kerugian kepentingan klien.
2. Kode Etik Advokat Terhadap Teman Sejawat
- Hubungan antara teman sejawat advokat juga harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling memercayai.
- Advokat ini bila akan membicarakan teman sejawat atau juga jika berpapasan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak akan menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
- Keberatan-keberatan terhadap suatu tindakan pada teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk dapat disiarkan melalui media massa atau cara lain.
- Advokat tidak juga diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
- Apabila para klien hendak mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima suatu perkara itu setelah menerima bukti dari pencabutan pemberian kuasa advokat semula dan juga berkewajiban mengingatkan para klien untuk dapat memenuhi kewajibannya apabila masih ada, terhadap advokat semula.
- Apabila suatu perkara kemudian dapat diserahkan oleh para klien terhadap advokat baru, maka advokat semula wajib juga memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk dapat mengurus perkara itu, dengan memerhatikan suatu hak retensi advokat terhadap klien tersebut.
Demikianlah penjelasan mengenai √ Advokat : Pengertian, Tugas, Syarat, Fungsi, Peran, Nilai & Kode Etiknya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :