SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pemilu. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Pemilu? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Pemilu ( Pemilihan Umum)
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari menjadi seorang presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Pada konteks yang jauh lebih luas, Pemilu dapat juga berarti sebuah proses mengisi berbagai jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan samapi sekarang pemilu dilakukan sebanyak 11 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
Walaupun setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) ini mempunyai hak untuk dapat memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan pada umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum.
Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum yakni :
- Sudah genap berumur 17 tahun.
- Belum mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.
Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
1. Suryo Untoro
Pemilu yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
2. Morissan
Pemilu ialah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan.
3. Ali Moertopo
Pemilu yakni sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Ramlan
Pemilu yaitu mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
6. Harris G
Pemilu yakni Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
7. Wikipedia
Pemilu ialah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
8. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pemilu yaitu pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya).
9. Secara Umum
Pemilu merupakan sebagai salah satu sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi sebuah kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan juga menyalurkan aspirasi mereka.
Baca Juga : Kampanye
Makna Pemilu
- Perspektif Tujuan : Sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
- Perspektif Tingkat Perkembangan Negara : Sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
- Perspektif Demokrasi Liberal : Sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Tujuan Pemilu
- Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.
Fungsi Pemilu
- Prosedur rakyat daalm memilih wakil rakyat.
- Pemilu sebagai legitimasi politik.
- Pemilu sebagai mekanisme pergantian elite politik.
- Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersifat langsung.
Baca Juga : Birokrasi
Asas Pemilu
1. Langsung
Langsung artinya masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih dengang langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa ada penghubung.
2. Umum
Umum artinya pada pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang sudah memenuhi syarat, tanpa membeda-bedakan berbagai agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan juga status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas artinya semua warna negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk menjadi pembawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan oleh siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia artinya didalam menentukan sebuah pilihan, seorang pemilih dijamin kerahasiaan pada pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada salah satu surat suara dengan tidak bisa diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya akan diberikan.
5. Jujur
Jujur artinya semua pihak yang berhubungan dengan pemilu wajib berlaku dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil artinya didalam melaksanakan pemilihan umum, masing-masing pemilih dan peserta pemilu memperoleh perlakuan yang sama, dan juga bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Bentuk Pemilu
1. Pemilu Langsung
Pemilu Langsung yaitu pemilu yang dilaksanakan oleh pemilih memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan medatangi tempat pemungutan suara atau TPS didaerah mereka untuk memberikan suara.
Secara konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau di fotocopy. Pada surat suara tersebut termuat nama, gambar dan nomor urut calon peserta pemilu.
Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, menusuk sehingga kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor calon dan/atau partai yang dipilih.
2. Pemilu Tidak Langsung
Pemilu tidak langsung adalah pemilu yang dilakukan oleh para anggota perwakilan di lembaga perwakilan atau parlemen atau pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara langsung namun melalui lembaga perwakilan yaitu parlemen.
Dalam memberikan suaranya, pemilih dapat secara langsung memilih melalui voting atau musyawarah mufakat tergantung kesepakatan.
Baca Juga : Demokrasi
Macam-Macam Pemilu
1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Berdasarkan pada ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yakni pemilu untuk dapat memilih anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden ini dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden ini dipilih oleh anggota DPR atau MPR.
Pemilu presiden dan wakil presiden ialah pemilu untuk dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh para parpol atau gabungan parpol secara berpasangan.
3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu salah satu pemilu untuk dapat memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh para parpol atau gabungan parpol dan perseorangan.
Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Penyelenggaraan ini juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Pilkada ini masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sampai pada saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada.
Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan Pemilu
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak suara dan sebagainya.
- Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu yang disebut dengan daerah pemilihan.
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
- Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
- Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga : Pilkada Adalah
Sistem Pemilu
1. Sistem Distrik
Satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
- Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung.
- Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan.
- Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
- Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya.
Kelemahan Sistem Distrik
- Partai yang kalah akan kehilangan suara.
- Lebih memperjuangkan kepentingan distrik.
- Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama.
- Mendorong terjadinya dis-integrasi.
2. Sistem Proporsional
Satu wilayah (daerah pemilihan) dapat memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
- Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
- Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif.
- Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik atau daerah.
- Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
- Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain.
- Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
- Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
- Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai.
3. Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
- Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
- Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
- Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Pengertian Pemilu Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.