Pilkada Adalah

√ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap

SeputarIlmu.ComHallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pilkada. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Pilkada? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ PILKADA : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Syarat dan Tahapan Terlengkap

Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat.

Pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup sebagai berikut :

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Dasar Hukum PILKADA

Selain itu, pilkada juga dapat diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati atau Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut.
  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang Perubahan atas Peraturam Pemerintah nomor 6 tahun 2005tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.

Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Baca Juga : Kampanye

Sejarah PILKADA

Sejarah Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada.

Pilkada ini pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak sudah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada ini dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan ini berdasarkan undang-undang ini yakni Pilkada DKI Jakarta 2007 .

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai sebuah penyelenggaran pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Di dalam undang-undang ini, istilah yang sudah digunakan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pengertian PILKADA Menurut Para Ahli

1. Suryo Untoro

Pilkada yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. Terutama rakyat yang telah memiliki hak pilihnya. Hak ini digunakan untuk memilih wakil-wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD.

2. Harris G. Warren dkk

Pilkada yakni kesempatan rakyat memilih pempimpin mereka. Serta memutuskan, apa yang ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga.

3. Ramlan

Pilkada ialah sebuah mekanisme penyeleksian serta pendelegasian. Atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

4. Ali Moertopo

Pilkada yaitu uatu Lembaga Demokrasi yang dipakai untuk memilih anggota-anggota perwakilan rakyat. Seperti memilih anggota MPR, DPR, maupun DPRD yang akan bertugas bersama-sama dengan pemerintah serta menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.

Baca Juga : Pengertian Pemilu

Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Telah mengikuti uji publik.
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota.
  • Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
  • Memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur, bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  • Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
  • Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur, bupati, dan walikota.

Manfaat Pilkada

  • Pilkada ditujukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Serta menunjukan demokrasi terletak di tangan rakyat.
  • Sehingga rakyat dapat menentukan wakil rakyat yang akan mengatur jalannya pemerintahan.
  • Pilkada dijadikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Sehingga rakyat dapat memilih wakil yang bisa dipercaya. Serta bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehingga semakin tinggi kualitas pemilu akan semakin baik juga kualitas para wakil rakyatnya.
  • Pilkada dijadikan sebagai sarana guna melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pilkada diadakan untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pilkada, pemerintahan yang aspiratif dapat memperoleh kepercayaan rakyat untuk memimpin kembali. Atau sebaliknya, apabila rakyat tidak percaya maka pemerintahan akan berakhir dan diganti.
  • Pilkada sebagai sarana pemimpin politik dalam memperoleh legitimasi. Pada dasarnya, pemberian suara adalah mandat yang diberikan rakyat kepada pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin yang terpilih akan mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari rakyat.
  • Pemilu dijadikan sarana partisipasi politik masyarakat. Rakyat mampu secara langsung menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya. Selanjutnya pemimpin yang terpilih harus merealisasikan janji-janjinya.

Baca Juga : Demokrasi

Asas PILKADA

  • Langsung : Rakyat yang berperan sebagai pemilih mempunyai hak yakni memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati serta tidak memakai perantara.
  • Umum : Asas umum membuat semua warga berhak mengikuti pemilu. Warga yang berhak mengikuti pemilu harus sudah memenuhi perdyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial dan lain-lain.
  • Bebas : Rakyat bebas dalam menentukan pilihannya. Tidak ada paksaan dari siapapun, setiap warga negara akan dijamin keamanannya.
  • Rahasia : Suara dari pemilih akan dijamin kerahasiannya.
  • Jujur : Dalam penyelenggaraan pemilu, Baik penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu pemilu dilaksanakan secara jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.
  • Adil : Setiap pemilu dan orang yang di pilih mendapatkan peralatan yang sama dan pasti terbebas dari kecurangan pihak manapun.

Tahapan Pemilihan Kepada Daerah

1. Tahap Persiapan
Pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:

  • Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
  • Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  • Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
  • Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
  • Pembentukan dan pendaftaran pemantau.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahap pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait, yaitu:

  • Penetapan daftar pemilih.
  • Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
  • Kampanye.
  • Pemungutan suara.
  • Perhitungan suara.
  • Penetapan pasangan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terpilih.
  • Pengesahan dan pelantikan.

Baca Juga : Birokrasi

Makna Pilkada

1. Perspektif Tujuan

Pilkada ditujukan sebagai pemindahan konflik. Pemindahan dari masyarakat kepada perwakilan politik bersama tujuan menanggung integrasi masyarakat.

2. Perspektif Tingkat Perkembangan Negara

Pilkada diselenggarakan sebagai alat untuk membetulkan rezim yang berkuasa.

3. Perspektif Demokrasi Liberal

Pilkada merupakan upaya menegaskan serta melibatkan individu dalam tiap tiap sistem politik.

Tujuan Pilkada

Tujuan pilkada yaitu untuk pilih wakil rakyat dan wakil area untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.

Selain itu, pilkada termasuk memiliki tujuan untuk berpengaruh dan memperoleh sumbangan rakyat fungsi mewujudkan tujuan nasional yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.

Parameter Demokrasi Pilkada

Suatu parameter untuk mengamati terwujudnya suatu demokrasi apabila :

  • Menggunakan mekanisme pemilihan umum yang teratur
  • Memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan
  • Mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka
  • Akuntabilitas publik.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Pilkada Adalah . Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

/* */