SeputarIlmu.Com – Negara yang kita tempati ialah negara hukum, Negara yang mempunyai hukum untuk mengatur rakyat nya agar tertib dalam bermasyarakat. Salah satu negara yaitu contohnya negara tercinta kita yaitu Indonesia. Untuk lebih jelasnya lagi tentang negara hukum marilah simak ulasan yanga da dibawah berikut ini.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum ialah suatu negara yang dalam menjalankan suatu pemerintahannya yang berdasarkan pada hukum. Negara Hukum berpedoman pada keyakinan bahwa suatu kekuasaan negara harus dijalankan atas sebuah dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yakni pertama: suatu hubungan antara set dan diatur tidak dengan suatu kekerasan, tetapi dengan sebuah norma-norma objektivitas, yang juga mengikat pada partai yang berkuasa; Yang kedua: norma objektif yang harus memenuhi suatu syarat tidak hanya secara formal, tetapi bisa dipertahankan untuk menangani suatu gagasan hukum.
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles menyatakan bahwa Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin suatu keadilan kepada warga negaranya.
2. Hugo Krabbe
Menurut Hugo Krabbe menyatakan Bahwa Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan dengan hukum atau harus bisa dipertanggungjawabkan pada hukum.
3. F.R. Bothlingk
Menurut F.R. Bothlingk menyatakan bahwa De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh sebuah ketentuan hukum).
4. Prof. R. Djokosutomo, SH
Menurut Jokosutomo menyatakan bahwa Negara Hukum menurut UUD 1945 yaitu yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara ialah suatu subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai suatu subjek hukum, maka jika ia bersalah bisa dituntut didepan sebuah pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL,
Di brosur nya “Mekanisme Demokrasi Pancasila” menyatakan bahwa negara hukum Indonesia mencakup unsur-unsur yaitu sebagai berikut :
- Menegakkan hukum
- Pembagian kekuasaan
- Perlinduungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat prosedural
- Hal ini dimungkinkan untuk administrasi peradilan
Unsur-Unsur Negara Hukum
- Pada Hak asasi manusia dihormati sesuai dengan suatu martabat dan layak sebagai manusia
- Pemisahan atau pembagian suatu kekuasaan untuk menjamin suatu hak-hak
- Pada sistem Pemerintah dijalankan oleh sebuah undang-undang
- Dalam Keberadaan pengadilan dalam sebuah sengketa antara masyarakat dan pemerintah
Tipe Negara Hukum
- Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), intinya yaitu Rule of Law
- Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada sebuah kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi intinya Rechstaat (Negara Hukum)
Ciri-Ciri Negara Hukum
- Pada kekuasaannya berjalan sesuai dengan sebuah hukum positif yang berlaku
Menuntut dalam pembagian kekuasaan - Pada Kegiatan negara dikontrol oleh suatu kekuasaan kehakiman efektif
- Adanya suatu pengakuan dan suatu perlindungan hak asasi manusia (ham)
- Adanya sebuah legalitasi dalam arti hukum.
Prinsip Negara Hukum
- Asas legalitas, yaitu suatu pembatasan kebebasan warga negara (pemerintah) yang bisa ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan u suataturan umum. Hukum umum harus memberikan suatu jaminan (untuk penduduk) tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis suatu tindakan yang tidak benar. Dalam pelaksanaan kekuasaan oleh organ pemerintah bisa ditemukan dasarnya dalam undang-undang (hukum formal).
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pemerintah terikat oleh hukum.
- Pemerintah-dikenakan monopoli untuk memastikan suatu penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan, ketika hukum itu dilanggar.
- Pemerintah harus memastikan bahwa orang tidak instrumen yuridis penegakan hukum. Pemerintah bisa memaksa seseorang yang melanggar suatu hukum melalui sebuah sistem peradilan negara. Hukum publik pada prinsipnya untuk memaksakan tugas pemerintah.
- Pengawasan oleh hakim independen. Hukum keuntungan yang tidak bisa ditampilkan, jika sebuah aturan hukum yang mengatur organ hanya dilaksanakan. Oleh karena itu, di setiap negara hukum diperlukan sebuah pengawasan oleh dewan juri independen.
Hukum didalam suatu negara sangat penting untuk mengatur rakyat agar tertib dalam bermasyarakat didalam suatu negara.
Itulah ulasan tentang √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri, Prinsip & Contohnya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- √ Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Pola, Sarana & Manfaatnya Lengkap
- √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap
- Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap
- √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap
- √ Keadilan : Pengertian, Macam & Contohnya Terlengkap.