Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Yurisprudensi? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.

√ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap


Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

1. Muladi

  • Yurisprudensi ialah sebuah pedoman aturan khusus yang terbentuk dari berbagai putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau juga a science of law the forma principles upon which are law are based.
  • Yurisprudensi ini sanggup diartikan atau didefinisikan sebagai sebuah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai suatu referensi oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent can considered by the judge in it’s verdict.
  • Yurisprudensi ialah salah satu sumber dari aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan.

2. Philipus M. Hadjin

Yurisprudensi ialah sebuah produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan abjad yuridis yang bersifat aneh umum, sedangkan dalam sebuah Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai suatu sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan suatu putusan Mahkamah Agung.


3. Denny Indrayana

Yurisprudensi ini tidaklah sama dengan undang-undang, baik dari segi ketentuan suatu aturan positif maupun dari segi doktrin.


4. Topo Santoso

Yurisprudensi ialah tidak sama dengan peraturan undang-undang, alasannya ialah yurisprudensi ini mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai suatu sifat individual dalam masalah tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya sangat umum. Yurisprudensi ini tidak sama dan tidak setara dengan undang.


5. Soehino

Suatu keputusan Mahkamah Agung juga sanggup disebut dengan Yurisprudensi, dikala suatu putusan Mahkamah Agung tersebut terkena suatu bahan tersebut sudah dirunut, dapat digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung yang terkena bahan yang sama yang paling sedikit 5 (lima) keputuan Mahkamah Agung.


6. Yan Paramadya Puspa

Yurisprudensi yakni sebuah Kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka jenis masalah kasus yang juga berdasarkan dari pemutusan kecerdikan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk dapat memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama.

Melalui adanya yurisprudensi sebagi demikian, para hakim secara tidak pribadi dalam membentuk bahan suatu aturan atau yurisprudensi demikian ialah sumber hukum.


7. Prof. Subekti

Yurisprudensi sebagai sebuah keputusan hakim atau pengadilan yang memiliki ketetapan hukum dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau bisa juga sebuah keputusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


8. Sudikno Mertokusumo

Yurisprudensi yakni sebuah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan juga diadakan oleh negara serta bebas dari berbagai pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat untuk mengikat dan berwibawa.


9. Kansil

Yurisprudensi ialah sebuah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai suatu masalah yang sama.


10. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Yurisprudensi yakni suatu ajaran hukum melalui pengadilan; himpunan putusan hakim.


11. A. Ridwan Halim

Yurisprudensi yaitu suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum tentu ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi sebuah pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.


12. Mahkamah Agung

Yurisprudensi merupakan sebuah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum dan tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan juga memutus perkara dalam ruang lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.


13. Sudargo Gautama

Yurisprudensi adalah suatu ajaran hukum yang dapat dibentuk dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum jelas pengaturannya, dan yang telah mempunyi kekuatan hukum tetap, dan dapat diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.


14. Wikipedia

Yurisprudensi ialah suatu ide dan kaidah dari hukum.


15. Undang-Undang

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang ada disamping undang-undang, perjanjian, dokrin dan hukum adat.


Demikianlah penjelasan mengenai √ 15 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :