SeputarIlmu.Com –Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kasasi.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Kasasi? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.
Pengertian Kasasi
Kasasi berasal dari kata kerja yakni “casser” yang berarti “membatalkan atau memecahkan” yang merupakan salah satu tindakan dari Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan yang lain, namun ini tidak berarti merupakan sebuah investigasi tingkat ketiga.
Hal tersebut dapat disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melaksanakan investigasi kembali dalam kasus tersebut.
Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan olrh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 pada tahun 2009 yang berbunyi “Terhadap berbagai putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi juga akan sanggup diminta kepada Mahkamah Agung.”
Proses sidang investigasi atas permohonan kasasi yang dilakukan paling lambat 20 hari sehabis permohonan kasasi ini diterima Mahkamah Agung dan suatu putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sehabis permohonan kasasi itu diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 pada Tahun 2004).
Kasasi ini lebih tepat diartikan sebagai “naik banding” ketimbang “banding”. Bila Anda tidak puas dengan suatu vonis dari Pengadilan Negeri, Anda juga bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.
Bila masih tidak puas juga dengan sebuah vonis yang diberikan dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai salah satu badan hukum terakhir bagi kita untuk memperoleh keadilan.
Kasasi yakni suatu upaya dari hukum yang dapat dilakukan terhadap sebuah putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap suatu putusan yang diberikan padanya. Permohonan kasasi tersebut dapat juga diajukan kepada Mahkamah Agung.
Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli
1.Tritaamidjaja
Kasasi yakni suatu jalan aturan yang gunanya untuk dapat melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu sebuah keputusan yang tidak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik lantaran kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh suatu undang-undang, maupun didasarkan yang dikarenakan telah dipergunakan.
2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Kasasi yakni sesuatu hal dalam penghapusan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim lantaran putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.
Fungsi Kasasi
- Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi inti peradilan kasasi yakni untuk dapat mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terdapat di peradilan bawahan.
- Menghindari Kesewenangan
Kasasi ini berfungsi untuk menghidari kesewenangan atau arbitary pada anggota masyarakat yang muncul terhadap putusan pengadilan bawahan.
- Menyelesaikan Kontroversi Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas
Sebuah putusan pengadilan juga bukan hanya mempunyai sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.
Tujuan Kasasi
Tujuan kasasi yaitu untuk dapat menciptakan satu kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau juga keliru dalam menerapkan hukum.
Alasan Kasasi
MA memutuskan sebuah permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan pada putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ini ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 pada tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ) :
- Tidak berwenang atau juga melampaui batas wewenang.
- Salah untuk menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai dalam memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya sebuah putusan yang bersangkutan.
Tata Cara Kasasi
1. Pada Tingkat Pengadilan Negeri “PN”
- Pemohonan kasasi juga menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan ini diberitahukan kepada yang bersangkutan.
- Permohonan untuk menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar “SKUM”.
- Membayar sebuah panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM kasir kemudian menandatangani SKUM dan juga memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
- Setelah biaya dibayar, panitera pada hari yang sama juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam sebuah Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi.
- Setelah dapat didaftarkan,pemohon kasasi ini diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja III akan melaksanakan sebuah penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) juga wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan juga menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah sebuah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan sebuah Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera akan membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah sebuah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada para ihak lawan melalui Juru Sita atau Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
- Pihak lawan juga berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya sebuah memori kasasi itu. Meja III wajib memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita atau Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
- Tangal Pemberitahuan Kasasi serta tanggal penerimaan sebuah memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
- Meja III memberitahukan kepada para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan juga mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
- Meja III segera meminutasi dan menjahit sebuah berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage ini tiba.
2. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
- Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat sebuah catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA.
- Ketua MA juga menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
MA memutus permohonan kasasi terhadap suatu putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. - MA juga dapat memeriksa dan memutuskan dengan sekurang – kurangnya tiga orang Hakim.
- Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau juga saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang dapat memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
- Apabila MA akan membatalkan suatu Putusan Pengadilan dan dapat mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi suatu Pengadilan Tingkat Pertama.
- Dalam hal MA mengabulkan suatu permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA dapat menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang untuk memeriksa dan memutuskan.
- MA mengabulkan berdasarkan sebuah alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau sebuah alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
- Dalam mengambil putusan, MA tidak akan terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
- Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Salinan pada putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Demikianlah penjelasan mengenai √ Kasasi : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Alasan & Tata Caranya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :