Hukum Banding

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Upaya Banding Dalam Hukum.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Upaya Banding Dalam Hukum? Oke, mari simak penjelasan secara lengkapnya dibawah ini ya.

√ Upaya Banding Dalam Hukum : Pengertian, Dasar, Alasan, Akibat dan Penolakan Terlengkap


Pengertian Upaya Hukum Banding

Banding merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri karena merasa tidak puas terhadap putusan yang akan dijatuhkan tersebut.


Prosedur Banding Perkara Perdata

  1. Berkas perkara dapat diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan suatu banding dapat juga diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung pada keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila pada hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari yang ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap sebuah permohonan banding yang sudah diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat sebuah surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding yang dituangkan dalam SKUM.
  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ini harus dibuat dalam rangkap tiga.
  6. Menyerahkan sebuah berkas permohonan banding yang sudah dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan supaya dapat membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran harus menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding itu yang sudah ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  10. Apabila sebuah panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat suatu permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender juga harus disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  12. Tanggal pada penerimaan memori dan kontra memori banding harus segera dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya juga disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat suatu pemberitahuan atau penyerahannya.
  13. Sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi ini harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk dapat mempelajari atau memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
  14. Dalam waktu 30 hari sejak sebuah permohonan banding diajukan, berkas banding yang berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  15. Biaya perkara banding untuk suatu Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah atau kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang juga harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  16. Pencabutan permohonan banding dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus juga diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan suatu Akta Panitera.
  17. Pencabutan sebuah permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya yaitu :

Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk wilayah di luar Jawa dan Madura).

Kemudian juga berdasarkan pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan UU No. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP mengandung beberapa point penting perihal tindakan banding yakni sebagai berikut :

  1. Atas putusan keberatan dapat diajukan sebuah banding ke Pengadilan pajak.
  2. Diajukan paling lama sekitar 3 bulan sejak SK Keberatan diterima dilampiri copy SK tersebut.
  3. Pajak terutang saat pengajuan banding juga belum termasuk utang pajak, dan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal Putusan Banding.
  4. Apabila banding ini ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dapat dikenai sanksi 100% dari pajak kurang bayar setelah dikurangi sebagian pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Kewajiban Pemohon Banding

  • Mendaftar ke pengadilan untuk dapat menandatangani permohonan banding: dibuatkan berita acara permohonan banding.
  • Membayar suatu biaya banding.
  • Membuat suatu memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Alasan Permintaan Banding

Undang-undang ini tidak merincikan alasan yang dapat dipergunakan terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan sebuah permintaan banding. Berbeda dengan permintaan kasasi, Pasal 253 ayat 1 merincikan beberapa alasan yang dapat dikemukakan oleh pemohon kasasi.

Alasan permintaan banding tersebut yakni :

  • Dapat dikemukakan oleh pemohon secara umum.
  • Dapat dikemukakan juga secara terperinci.
  • Permintaan banding juga dapat ditujukan terhadap hal tertentu

Akibat Permintaan Banding

1. Putusan Menjadi Mentah Kembali
Inilah suatu akibat hukum yang pertama, permintaan banding, mengakibatkan putusan menjadi mentah. Seolah-olah pada putusan itu tidak mempunyai arti apa-apa lagi. Formal putusan itu juga tetap ada, tetapi nilai putusan itu lenyap dengan adanya sebuah permintaan banding.


2. Segala Sesuatu Beralih Menjadi Tanggung Jawab Yuridis

Dengan adanya permintaan banding ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara tersebut akan beralih menjadi tanggug jawab yuridis. Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan pada tingkat banding.


3. Putusan Yang Didbanding Tidak Mempunyai Daya Eksekusi

Akibat lain yang timbul yaitu karena permintaan banding, yang menyebabkan hilang eksekusi putusan, karena dengan adanya sebuah permintaan banding putusan menjadi mentah kembali.


Penolakan Permintaan Banding

  • Permintaan suatu banding yang tidak memenuhi syarat.
  • Permintaan banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.

Tata Cara Penolakan Banding

  1. Panitera membuat suatu “akta penolakan” permohonan banding. Penolakan juga harus di tuangkan panitera dalam bentuk sebuah surat akta penolakan permohonan banding, tidak cukup dilakukan dengan lisan.
  2. Akta penolakan juga harus ditandatangani oleh panitera dan pemohon.
  3. Serta harus dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Berkas perkara tersebut tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

Putusan Banding

  • Menguatkan Putusan Pengadilan yakni apa yang telah diperiksa dan juga diputus Pengadilan dianggap benar dan tepat.
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan ialah yang dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan oleh karena itu perlu diperbaiki.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan merupakan yang dipandang tidak benar tidak adil karenanya harus dibatalkan.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Upaya Banding Dalam Hukum : Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, Tata Cara, Alasan, Akibat & Penolakannya [LENGKAP]. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :