SeputarIlmu.Com – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Kementerian Negara. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Kementerian Negara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Kementerian Negara
Kementerian Negara merupakan salah satu lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara yaitu di kota Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Fungsi Kementerian Negara
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi yakni sebagai berikut :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang harus melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi yaitu sebagai berikut :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kementerian di daerah.
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi ialah seperti berikut ini :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Baca Juga : Pemerintah Daerah
Tugas Kementerian Negara
- Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang akan menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
- Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk bisa bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.
Baca Juga : Komisi Yudisial
Struktur Kementerian Negara
Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, yaitu sebagai berikut ini :
1. Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur seperti berikut :
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
- Pelaksanakan tugas pokok, yakni direktorat jenderal
- Pengawas, yakni inspektorat jenderal
- Pendukung, yakni badan dan atau pusat
- Pelaksanan tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur seperti berikut :
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
- Pelaksana, yakni direktorat jenderal
- Pengawas, yakni inspektorat jenderal
- Pendukung, yakni badan dan atau pusat
3. Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok didaerah.
4. Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) yaitu tersusun dari :
- Pemimpin, yakni menteri
- Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian
- Pelaksana, yakni deputi
- Pengawas, yakni inspektorat
Baca Juga : MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)
Wewenang Kementrian Negara
- Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.
- Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh Presiden.
- Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan melaksanakan wewenang eksekutif yang ada.
- Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku.
- Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni dengan kekuasaan sebagai pelaksana hukum.
Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan ialah sebagai berikut :
- Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dan ditentukan oleh suatu lembaga yang memegang kekuasaan legislatif
- Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : Lembaga Legislatif, Yudiskatif, Eksekutif
Hak dan Kewajiban Kementerian Negara
Hak kementerian Negara adalah hak untuk mengatur rakyat sedangkan kewajiban kementerian Negara adalah untuk menyelenggarakan program Negara bersama dengan presiden dan wakilnya.
Karena termasuk lembaga eksekutif, kementerian negara memiliki hak dan kewajiban eksekutif sehingga dalam menjalankan kewajibannya kementerian negara harus tetap memperhatikan hal yang telah diatur dalam undang-undang agar tidak melenceng dalam pelaksanakan kewajibannya.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Tugas Kementerian Negara Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.