Lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif.

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Pengertian Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap


Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif merupakan salah satu perwakilan rakyat yang diberikan tugas untuk menyusun kesesuian dalam undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pada suatu lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dan peranannya.


Contoh dan Tugas Lembaga Legislatif

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR adala mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta PEMILU dan terpilih.

Namun di tingkat provinsi pun terdapat lembaga legislatif tersebut dengan nama DPRD Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten atau kota memiliki nama DPRD Kabupaten atau Kota. Masa jabatan anggota dewan ini selama 5 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat.

Tugas DPR diantaranya yakni :

  • Memilih anggota BPK secara langsung.
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
  • Memberi persetujuan kepada Presiden untuk pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD ialah suatu lembaga legislatif perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih saat PEMILU.

Jumlah anggota untuk setiap provinsi tidak sama. Paling banyak perwakilan setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota legislatif ini selama 5 tahun.

Tugas DPD diantaranya yaitu :

  • Mengajukan rancangan UUD yang berhubungan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
  • Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR yaitu salah satu lembaga legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas membuat UUD, peraturan, dan kebijakan.

Masa jabatannya sama dengan anggota DPR dan DPD. Lembaga legislatif ini juga bertempat di ibukota negara.

Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia. Namun pasca amandemen, status lembaga tertinggi sudah tidak ada lagi dan telah berganti menjadi lembaga negara.

Tugas MPR diantaranya ialah :

  • Membuat, menetapkan, dan mengubah UUD.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.

Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif yaitu suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan UU dan membuat kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pelaksanaannya.

Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki suatu kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.

Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.


Contoh Lembaga Eksekutif

1. Presiden

Presiden ialah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode. Namun, ia masih tetap diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai presiden kembali untuk periode berikutnya.


2. Wakil Presiden

Wakil presiden yaitu sebuah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan.


3. Menteri

Menteri yakni salah satu jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan seorang anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri.


Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif

  • Membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR
  • Mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah pemerintahan negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan.
  • Menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri
  • Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.

Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif merupakan salah satu lembaga yang memiliki atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang telah melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Lembaga Yudikatif juga merupakan suatu lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara.


Contoh Lembaga Yudikatif

1. Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung (MA) ada di sektor kehakiman. Lembaga negara ini merupakan lembaga yang menyelenggarakan peradilan serta penegakan hukum di negara ini.


2. Mahkamah Konstitusi

Lembaga satu ini merupakan bagian yudikatif yang berwenang sebagai pengadil pada tingkatan pertama serta terakhir. Keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.


3. Komisi Yudisial

Lembaga negara ini merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga memiliki peranan dalam menegakan keluhuran, kehormatan, hingga martabat dan perilaku hakim.


Tugas dan Wewenang Lembaga Yudikatif

1. Mahkamah Agung

  • Menguji dan mengadili peratuan perundang-undangan
  • Memberi pertimbangan kepada kepala negara tentang pemberian grasi dan rehabilitas
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi

2. Mahkamah Konstitusi

  • Mengadili dari tingkat pertama sapai akhir putusan yang sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan terkait hasil Pemilu
  • Memberi keputusan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden dan wakilnya sesuai Undang-Undang
  • Menerima segala usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera ditindaklanjuti.

3. Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  • Menjaga dan menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku Hakim Agung

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif : Pengertian, Contoh, Tugas & Wewenangnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :