Persekutuan Komanditer

SeputarIlmu.Com – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) ?? Jika anda belum mengetahui Persekutuan Komanditer, Disini akan mengulas tentang Persekutuan Komanditer secara lengkap. mari simak ulasan berikut ini!


Pengertian Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) diatur dalam Pasal  15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) ialah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer. Sekutu komplementer ini disebut juga dengan sekutu pengurus. Sedangkan, Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan, sedangkan sekutu yang bersangkutan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.

Sementara itu, permodalan persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi sekutu komplementer.

Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Namun, hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukan pengurusan persekutuan komanditer.

Nama sekutu komanditer dilarang untuk nama persekutuan kecuali jika sekutu komanditer itu dulunya sekutu kerja/komplementer yang mengundurkan diri, jika hal itu terjadi yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga maka harus bertanggung jawab secara pribadi ( Pasal 21 KUH Dagang). Dua macam sekutu dalam CV ini secara bersama menyerahkan pemasukan pada persekutuan guna memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan sekutu masing-masing.


Pengertian Persekutuan Komanditer Menurut Para Ahli

  • Menurut Ridwan Khairandy, CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
  • Menurut Jamal Wiwoho, CV adalah suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan
  • Menurut Pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan peminjaman uang (Geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Berikut ini merupakan ciri ciri dari Persekutuan Komanditer yaitu sebagai berikut :

  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Unsur – Unsur Persekutuan Komanditer

sebagai Perkumpulan :

  • Kepentingan bersama
  • Kehendak bersama
  • Tujuan bersama
  • Kerja sama

Sebagai Persekutuan Perdata :

  • Perjanjian timbal balik
  • Inbreng
  • Pembagian keuntungan

Sebagai firma :

  • Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  • Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
  • Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Unsur kekhususan Persekutuan komanditer :

Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer (dimana komanditer tidak ada dalam persekutuan firma)


Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga yakni

  • Persekutuan Komanditer Diam – Diam, Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
  • Persekutuan Komanditer Terang – Terangan, Persekutuan komanditer dan telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga
  • Persekutuan Komanditer Dengan Saham, Persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham


Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.


Contoh Persekutuan komanditer

  • cv. canvilgroup
  • cv. advertising lampung
  • cv. Herry jaya utama
  • cv. Taruna jaya mandiri
  • cv. Global energi sistem ( ges)
  • cv. Purnama jaya persada.

Itulah ulasan lengkap mengenai √ Persekutuan Komanditer : Pengertian, Ciri, Unsur, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga apa yang telah diulas diatas dapat bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terima kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */