Koperasi Adalah

Pengertian, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya [ TERLENGKAP ]

SeputarIlmu.Com – Koperasi ?? mendengar kata koperasi sudah tidak asing lagi tedengar ditelinga kita. Disetiap sekolah maupun dikantor pemerintahan dan lain sebagainya pasti mempunyai koperasi. Jika anda seorang siswa, pasti di sekolahan anda terdapat sebuah koperasi yang dinamakan dengan koperasi sekolah. Apa sih arti dari kata koperasi ?? Kata Koperasi terdiri dari dua buah kata yakni co dan operatio yang memiliki arti yaitu bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan.

Pengertian, Landasan, Asas, Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya [ TERLENGKAP ]


Pengertian Koperasi

Koperasi ialah sebuah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan usaha dengan sebuah asas kekeluargaan dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan suatu anggotanya. Sedangkan definisi Secara Resmi, Koperasi menurut sebuah Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi ialah suatu Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan suatu kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan oleh asas kekeluargaan.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. International Labour Organization (ILO)

Menurut International Labour Organization (ILO) mendefinisikan bahwa Koperasi ialah sebagai sebuah asosiasi orang biasanya yang artinya terbatas , yangsudah secara sukarela ikut bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis , membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dalam menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut .


2. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan sebuah kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan sebuah usaha dalam mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


3. P.J.V. Dooren

Menurut P.J.V. Dooren menyatakan bahwa Koperasi ialah tidaklah hanya sebuah kumpulan orang-orang, akan tetapi bisa juga adalah suatu kumpulan dari sebuah badan-badan hukum (corporate).


4. Moh. Hatta

Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong dengan keinginan memberi jasa kepada kawan yang berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.


5. Munkner:

Menurut Munkner: Koperasi ialah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung didalam gotong royong.


6. UU No. 25 1992

Menurut UU No. 25 1992 mendefinisikan bahwa Koperasi ialah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan.


Landasan Koperasi

Koperasi merupakan mempunyai fungsi Sebagai tulang punggung dalam perekonomian rakyat, koperasi dianggap sangat penting (urgent) untuk dibentuk. oleh karena itu munculah sebuah landasan-landasan yang harus dipertimbangkan dalam membuat koperasi. Dalam membentuk koperasi harus mempunyai landasan yang menjadi suatu pijakan untuk dalam pendirian koperasi. Dan yang dibawah ini yaitu landasan koperasi, yang diantaranya:

1. Landasan Idiil Pancasila

Landasan yang satu ini Sebagai sarana dalam mencapai agar masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan sebuah topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia bisa berpijak pada Pancasila.


2. Landasan UUD 1945

Dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dengan kedudukan koperasi tersebut, maka oleh karena itu koperasi dianggap harus mempunyai departemen / kementerian khusus dalam sebuah kabinet. Departemen ini mempunyai fungsi untuk membawahi sebuah urusan-urusan koperasi nasional, yang seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan sebuah penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.


3. Landasan Sosial

Dalam prosesnya, koperasi ialah suatu organisasi yang membutuhkan banyak peran dalam masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi ialah sebuah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu untuk membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan sebuah organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.


4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992, UUD 1945 pasal 33 ayat 1

Didalam landasan ini perekonomian Indonesia disusun untuk usaha bersama atas asas kekeluargaan.� Dalam penjelasannya antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan untuk kemakmuran perorangan, dan suatu bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu yaitu koperasi.


Asas-Asas Koperasi

Dalam suatu Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.

1. Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.


2. Asas gotong royong

Asas gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya.


Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :

  • Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
  • Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis.
  • Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
  • Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
  • Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
  • Harus bekerjasama diantara koperasi.
  • Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.

Nilai-Nilai Koperasi

Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

  • Mempunyai nilai kekeluargaan
  • Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
  • Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
  • Mempunyai nilai Demokrasi
  • Mempunyai nilai berkeadilan
  • dan mempunyai nilai kemandirian

Tujuan Koperasi

Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :

  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi

1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :

  • Koperasi (single purpose) salah satu jenis ini hanya mempunyai satu bidang usaha. contohnya : didalam koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan atau peminjaman uang.
  • Koperasi (multi purpose) : salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. contohnya : koperasi unit desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.

2. Berdasarkan Fungsinya :

  • Koperasi Konsumsi, ialah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Didalam koperasi ini Anggota ialah konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena didalam jenis koperasi ini tujuan utama nya ialah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.
  • Koperasi Produksi, ialah salah satu jenis koperasi didalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar dalam mencapai tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.

3. Berdasarkan Dalam Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :

  • Koperasi Primer, yakni jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan minimal 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, ialah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai daerah jangkauan kegiatan yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
  • Koperasi Pusat, yakni jenis koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 buah koperasi primer.
  • Koperasi Gabungan, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
  • Koperasi Induk, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

Fungsi Koperasi

Koperasi mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai pusat penting dalam perekonomian Indonesia
  • Sebagai upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  • Untuk meningkatkan dalam Kesejahteraan didalam anggota dan Masyarakat
  • Untuk membangun sebuah tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan sebuah dasar hukum negara.

Koperasi memiliki peranan aktif yang sangat penting didalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Itulah ulasan tentang √ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih.


Baca Juga Artikel Lainnya Disini :

/* */