SeputarIlmu.Com – Bank berperan dalam mendukung dan menggerakkan perekonomian suatu negara. Lembaga ini melaksanakan kegiatan usaha berupa menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk Kredit. Seperti Perusahaan jasa lainnya.
Sejarah Bank
Bank juga mempunyai catatan sejarah yang cukup panjang. Lembaga keuangan ini juga sudah mulai eksis sejak zaman Babylonia, Yunani kuno, hingga Romawi.
Seiring berjalannya waktu, bank juga mengalami perkembangan di daratan Eropa. Pada 1171, misalnya saja ada Bank Venesia dan menyusul Bank of Barcelona serta Bank of Genos pada 1320.
Sementara perbankan yang ada di Indonesia tumbuh di bawah penjajahan Belanda. Badan usaha ini kali pertama berdiri di wilayah Batavia (sekarang Jakarta), 10 Oktober 1823 dengan nama De Javashe Bank.
Disusul dengan berbagai bank-bank yang dikelola pihak swasta seperti Rotterdamsche Bank, Escomto, Nederland Handelsbank, dan Internatio.
Lantas pada tahun 1896, lahirlah Bank Penolong dan Tabungan atau Hulp en Spaar Bank oleh R. Aria Wirya Atmaja yang bertujuan untuk dapat membantu anggotanya dari ancaman tengkulak dan rentenir.
Bank asuhan Wirya Atmaja inilah yang kemudian menjadi sebuah cikal bakal Bank Indonesia pada 1951. Pasca kemerdekaan, perbankan Indonesia pun akan mengalami sebuah perubahan sekaligus perkembangan yang tentunya mengikuti pengertian bank di zaman modern.
Berikut daftarnya ialah :
- Bank Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 5 Juli 1946 yang kemudian berubah jadi BNI 1946.
- Bank Rakyat Indonesia atau BRI yang berdiri pada tanggal 22 Februari 1946. BRI berasal dari De Algemene.
- Volkcrediet Bank (zaman Belanda) atau juga Syomin Ginko (pendudukan Jepang).
- Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) yang berdiri pada tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia yang berdiri di Palembang pada tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia yang berdiri pada tahun 1946 di Medan.
- Indonesia Banking Corporation (berubah menjadi Bank Amerta) yang berdiri pada tahun 1956 di Yogyakarta.
- NV Nank Sulawesi yang berdiri pada tahun 1946 di Manado.
- Bank Dagang Indonesia NV yang berdiri pada tahun 1949 di Banjarmasin
Pengertian Bank
Secara Umum, bank diartikan sebagai tempat penyimpanan dan peminjaman uang. Peran ini melekat pada bank sebagai perwujudan dari kegiatan usahanya dibidang keuangan. Menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
1. Pierson
Bank yakni suatu badan usaha yang menerima kredit namun tidak dapat memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya juga menerima titipan uang saja.
2. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber
Bank ialah sebuah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
2. Dr. B.N. Ajuha
Bank yakni suatu tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada para pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk dapat memberikan keuntungan pada masyarakat.
3. Prof G.M. Veryn Stuart
Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan untuk bisa memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain dan juga dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
4. Gunarto Suhardi
Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi para perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya.
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun sebuah dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
6. Rachmadi Usman
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang dapat menyangkut segala kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan sebuah keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. UU No.7 Tahun 1992
Bank ialah suatu badan usaha yang dapat menghimpun dananya dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam suatu bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
8. Abdul Rachman
Bank ialah suatu jenis lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan sebagainya.
9. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan
Bank ialah salah satu jenis lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi suatu peredaran mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau juga benda-benda berharga dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
10. Sommary
Bank adalah suatu badan yang dapat berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
11. Drs. T. Gilarso, SJ.
Bank yakni suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran suatu uang.
12. Zamroni S.Pd
Bank merupakan sebuah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi untuk dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada para masyarakat (individu, kelompok maupun perusahaan) dalam bentuk suatu kredit.
13. F.E. Perry
Bank ialah suatu badan usaha yang traksaksinya juga berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, untuk melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau juga menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
14. Dendawijaya
Bank merupakan suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai sebuah lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.
15. MacLeod
Bank secara umum diartikan sebagai pemberi kredit yang dapat menjelaskan mengenai bank sebagai suatu pelaksana aktif operasi perkreditan.
16. Jerry M. Rosenberg
Bank merupakan suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk sebuah perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk dapat melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah dapat diizinkan juga oleh hukum yang berlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, dan berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
17. A. Abdurracham
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
18. Muhammad Muslehuddin
Bank secara umum yakni segala tempat transaksi valuta setempat, yang juga merupakan tempat usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan suatu surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman.
Menerima diposito dan semua bentuk surat berharga, yang memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan sebuah emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.
19. T. Sunaryo
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, yang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai suatu usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
20. Kasmir
Bank itu dikenal juga sebagai suatu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank ini juga dikenal sebagai tempat untuk dapat menukarkan uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran telepon, listrik, pajak, dan pembayaran kuliah, jual beli serta pembayaran lainnya.
21. Sulad S. Hardanto
Bank yaitu sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan cek.
Tujuan Bank
Secara umum tujuan perbankan yang ada di Indonesia ialah untuk dapat membantu pelaksanaan sebuah pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan tujuan tersebut maka Bank yang ada di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan sebuah demokrasi ekonomi.
Pada dasarnya suatu kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank itu hanya bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.
Fungsi Utama Bank
1. Agent of Trust
Yakni salah satu lembaga yang landasannya adalah sebuah kepercayaan. Jadi, dasar utama dari kegiatan perbankan adalah kepercayaaan, baik dalam sebuah penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Sehingga masyarakat juga akan percaya menitipkan dananya di bank jika dilandasi dengan kepercayaan.
2. Agent of Development
Yakni pada suatu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan perekonomian masyarakat. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan.
Kegiatan tersebut juga dapat memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran suatu kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak lain adalah salah satu kegiatan pembangunan perekonomian.
3. Agent of Service
Selain dapat menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa sebuah penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain sebagainya serta juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.
Jenis-Jenis Bank
1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a. Bank Sentral
Bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI merupakan lembaga independen sejak diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009. BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas campur tangan dari pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal diatur Undang-Undang. BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenang nya sebagaimana diatur Undang-Undang, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara. Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini akan dicapai melalui pelaksanan kebijakan moneter secar berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang ekonomi. Untuk mencapai tujuan nya, Bank Indoenesia didukung 3 pilar yang merupakan bidang tugas nya sebagai berikut :
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
- Mengtur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
- Mengatur dan Mengawas Bank di Indonesia
b. Bank Umum
Bank Umum termasuk salah satu jenis bank yang terdapat dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersial karena kegiatan usahanya bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Seperti perusahaan lainnya, bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, ataupun kemitraan dengan warga negara asing dan badan hukum asing. Ditinjau dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan campuran (swasta dan nasional). Bentuk badan usaha bank umum dapat berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.
Fungsi-Fungsi Bank Umum
- Menghimpun dan simpanan dari masyarakat
- Menyalurkan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
- Menerbitkan uang giral melalui mekanisme kliring.
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
- Mendukung kelancaran transaksi internasional
- Menyediakan layanan penyimpanan barang berharga.
- Memberikan jasa-jasa lainnya.
c. Bank Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenis nya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum syariah adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan ke sejahteraan rakyat. Prinsip-Prinsip bank syariah sebagai berikut :
- Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana, dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh.
- Prinsip Musyarakah, yaitu perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam kegiatan ekonomi dengan pembagian laba atau rugi sesuai kesepakatan nisbah.
- Prinsip Wadiah, berdasarkan prinsip wadiah, pihak pertama menitipkan dan atau benda kepda pihak kedua selaku penerima titipan.
- Prinsip Murabahah, yaitu aka jual beli antara dua pihak yang saling sepakat atas harga jual suatu barang.
- Prinsip Ijarah, yaitu kegiatan persewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa.
- Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dana penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan lainnya serta penyaluran alwardul hasan.
Fungsi-Fungsi Bank Syariah
- Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah
- Mendorong pergerakan dana masyarakat yang belum terserap dalam sektor perbankan.
- Meningkatkan ketahanan sistem perbankan di Indonesia
- Menyediakan sarana bagi investor untuk melakukan pembiayaan dan transaksi keuangan sesuai prinsip syariah.
- Memberdayakan masyarakat melalui sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
d. Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank perkereditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatan nya tidak memberikan jaa dalam lalu lintas pembayaran. Bank perkreditan rakyat merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani sektor usaha mikro kecil, dan menengah.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
- Menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi.
- Menyediakan layanan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Melakukan kegiatan usaha alam valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha BPR.
2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
- Bank Milik Negara misalnya saja Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
- Bank Milik Swasta Nasional misalnya pada Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon,
- Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
- Bank Milik Asing contohnya yaitu Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
- Bank Campuran contohnya yakni Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
a. Bank Devisa
Bank Devisa yaitu salah satu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau pada kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
Yang termasuk Bank Devisa diantaranya ialah :
- Bank QNB Kesawan, Tbk
- Bank Internasional Indonesia,Tbk
- Bank SBIBank dengan Prinsip Syariah Indonesia
- Bank ICBC Indonesia
- Bank Himpunan Saudara 1906,Tbk
- Bank Hana
- Bank Ganesha
- Bank Ekonomi Raharja,Tbk
- Bank CIMB Niaga,Tbk
- Bank Central Asia,Tbk
- Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
- Bank Bumi Arta
- Bank Bukopin,Tbk
- Bank BNI Syariah
- Bank Artha Graha Internasionak,Tbk
- Bank Antar Daerah
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk
b. Bank Non Devisa
Bank Non Devisa yaitu salah satu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional yang terbatas pada negara-negara tertentu saja.
Yang termasuk Bank Non Devisa diantaranya yaitu :
- Bank Sahabat Purba Danarta
- Bank Royal Indonesia
- Bank Pundi Indonesia,Tbk
- Bank Panin Syariah
- Prima Master Bank
- Bank Nationalnobu (Alfindo Sejahtera)
- Bank Multi Arta Sentosa (Mas)
- Bank Mitra Niaga
- Bank Mayora
- Bank Dinar Indonesia
- Bank Sahabat Sampoerna
- Cetratama Nasional Bank
- Bank Fama Internasional
- Bank Harda Internasional
- Bank Ina Perdana
- Bank Kesejahteraan Ekonomi
- Bank Jasa Perdana
- Bank Bisnis Internasional
- Bank BCA Syariah
- Bank Artos Indonesia
- Anglomas Internasional Bank
4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
- Bank dengan Prinsip Konvensional yaitu salah satu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan juga bisa menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
- Bank dengan Prinsip Syariah yaitu suatu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau juga kegiatan lainnya.
Itulah ulasan tentang Materi Bank : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Jenis & Fungsi Lengkap, semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya Disini :