Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Diposting pada

SeputarIlmu.Com Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Terlengkap


Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi yang ada dalam Negara Indonesia. Anggota MPR ini dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum langsung yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR juga harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk dapat mendengarkan usul dan saran masyarakat.

Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.


Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menurut Para Ahli

1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Pasal 1

DPR merupakan suatu lembaga dewan perwakilan rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.


2. Wikipedia

DPR yaitu salah satu lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.


3. B. N. Marbun

DPR yakni sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat mengenai penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.


Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode yakni :

  • Volksraad
  • Masa perjuangan Kemerdekaan
  • Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat suatu lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda juga mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang ini yang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dapat dijadikan sebagai tanggal dan hari llahir dari DPR RI.

Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan yaitu sebagai berikut ini :

  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik

Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Hak Interpelasi

  • Hak interpelasi ialah salah satu hak DPR untuk dapat menghendaki sebuah petunjuk kepada pemerintah yang tentang suatu peraturan pemerintah yang penting dan juga diplomatis serta berakibat luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara.

2. Hak Angket

  • Hak angket ialah hak DPR untuk menjalankan sebuah pemeriksaan mengenai penerapan suatu Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kondisi penting, diplomatis dan berakibat luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditebak berlawanan dengan sebuah peraturan Undang-Undang.

3. Hak Menyatakan Pendapat

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela atau Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

4. Hak Budget

  • Hak budget ialah hak untuk mengizinkan sebuah RAPBN menjadi APBN.

5. Hak Bertanya

  • Hak bertanya ialah hak DPR untuk menanya kepada pemerintah maupun presiden yang dijalanakn secara tertulis.

6. Hak Imunitas

  • Hak imunitas ialah hak yang tidak dapat digangu kritik di majelis hukum dari hasil keputusan yang dibuatnya.

7. Hak Petisi

  • Hak petisi ialah hak untuk menyajikan gagasan atau ide serta perbahasan yang tentang suatu masalah.

8. Hak Amandemen

  • Hak amandemen ialah hak untuk menjalankan suatu transformasi media suatu susunan Udang-Undang.

Hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  • Hak mengajukan pertanyaan.
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak memilih dan dipilih.
  • Hak membela diri.
  • Hak imunitas.
  • Hak protokoler.
  • Hak keuangan dan administratif.
  • Hak pengawasan.
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan sebuah kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  • Memperjuangkan suatu peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati suatu prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan juga kode etik.
  • Menjaga etika dan norma dalam suatu hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun suatu aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan sebuah pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain dan mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi dan mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan sebuah persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan juga ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1. Fungsi Legislatif

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui suatu peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk dapat ditetapkan menjadi UU

2. Fungsi Anggaran

  • Memberikan sebuah persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan sebuah pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti suatu hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang akan disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan suatu persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

  • Melakukan sebuah pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah maupun pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA serta SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan juga agama)

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945
  • Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945
  • Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945
  • Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945
  • Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945
  • Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945
  • Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945
  • Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945
  • Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945

Struktur Anggota DPR

DPR ini juga terdiri dari beberapa anggota partai politik yang menurut hasil pemilihan umum diberbagai daerah. Dalam pasal 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa pada jumlah jabatan anggota DPR sebanyak 560 orang.

Dalam pasal 22 ini mengatakan bahwa daerah pemilihan umum anggota DPR yakni provinsi, kabupaten. Jumlah jabatan pada setiap daerah pemilihan umum yang anggota DPR paling minimum yakani 3 jabatan dan paling maksimum yakni 10 jabatan.

Masa jabatan anggota DPR ini juga paling lama 5 tahun dan berakhir berbarengan pada saat anggota DPR yang baru menyuarahan sumpah maupun janji yang sudah ditunjuk oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Paripurna DPR.


Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :