Jenis-Jenis Hukum

Hukum : Pengertian, Tujuan Unsur & Jenisnya Lengkap

SeputarIlmu.Com – Negara tercinta kita merupakan salah satu negara hukum. Untuk menghindarkan ke tidak adilan di Indonesia. Indonesia menganut hukum, agar yang melanggar aturan mendapatkan hukuman yang sudah tertuang di Undang-Undang. Untuk lebih lengkapnya lagi disini akan mengulas tentang materi hukum secara lengkap. Oleh karena itu simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

Hukum : Pengertian, Tujuan Unsur & Jenisnya Lengkap


Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Tujuan Hukum

  • mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
  • Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Baca Juga : Hukum Perdata


Unsur-Unsur Hukum

Hukum mempunyai 4 unsur hukum, yaitu sebagai berikut :

  • Hukum yang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan tentang perintah dan larangan.
  • Didalam peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak bisa dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum itu sendiri bersifat mengikat masyarakat luas.
  • Penegakkan aturan hukum tersebut harus sifatnya memaksa dimana peraturannya bukan lagi untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
  • Memiliki sanksi di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam suatu peraturan hukum.

Baca Juga : Hukum Pidana


Jenis-Jenis Hukum

1. Menurut sumbernya yaitu :

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana

2. Menurut bentuknya yaitu :

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya yaitu :

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia. internasional.

4. Menurut waktu berlakunya yaitu :

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya yaitu :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya yaitu :

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya yaitu :

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut isinya yaitu :

  • Hukum privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Negara (Hukum Publik), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum negara dibagi menjadi 3 yaitu :
    • Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    • Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    • Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Itulah ulasan tentang Jenis-Jenis Hukum Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */